Penulis Lainnya

Bawono Yudyanto



Penaikan Besaran Belanja Penunjang Operasional (BPO) dan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melukai Keadilan Masyarakat


07 April 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah (Pemda) setiap tahun anggaran mengalokasikan belanja penunjang operasional (BPO) dan tunjangan komunikasi intensif (TKI). BPO dialokasikan pada pos anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) dan TKI dialokasikan pada pos anggaran DPRD. Pengertian BPO adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari, dan TKI adalah uang yang diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
2010_ART_PP_PEME01_187.pdf